Cuci Uang Hasil Judi, Pengusaha Money Changer Ditangkap
jpnn.com - jpnn.com - Polisi kembali menangkap pengusaha jasa penukaran mata uang asing atau money changer di Batam, Kepulauan Riau.
Jika sebelumnya pengusaha yang ditangkap terlibat tindak pencucian uang dari hasil bisnis narkoba, kali ini yang diamankan diduga terlibat transaksi hasil perjudian.
Nama pengusaha itu Antony Tandian, pemilik money changer PT Sinar Bahagia Utama di Nagoya, Batam. Ia dibekuk jajaran Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri pada Senin (20/2) lalu.
Sayangnya, Kasubdit Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Himawan Bayu Aji, enggan menjelaskan secara detil kronologi penangkapan Antony. Tetapi ia membenarkan jika Antony ditangkap karena diduga kuat terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi.
"Bisa konfirmasi ke Dir (Direktur Direktorat Cyber, red) dulu," kata Himawan, Rabu (22/2).
Namun nomor handphone Direktur Direktorat Cyber Mabes Polri, Brigjen Fadil Imran, tidak aktif sepanjang hari kemarin.
Seorang pelaku usaha penukaran uang menceritakan, Antony dikenal sebagai penyelundup uang ke luar negeri. "Dia pemain besarnya. Bisa puluhan miliar sehari. Usaha money changer dia yang terbesar di Batam saat ini," ujarnya.
Ia menyebutkan, beberapa kali anak buah Antony pernah tertangkap menyelundupkan uang ke luar negeri.