Cueki Putusan Bawaslu, KPU Dinilai Tidak Salah
Rabu, 10 April 2013 – 19:58 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra, menilai sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat disalahkan. Karena dalam Pasal 259 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, terdapat dua frasa. Frasa pertama menurut Saldi, menyatakan keputusan Bawaslu terkait penyelesaian sengketa Pemilu, bersifat final dan mengikat.
Namun di frasa kedua, keputusan Bawaslu terkait verifikasi parpol peserta Pemilu dan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR dan DPRD, dinyatakan terdapat upaya hukum lain yaitu lewat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) hingga Kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Pemahaman saya, tidak keliru dan tidak salah KPU tidak melaksanakan. Dan kalau tidak melaksanakan juga dijamin Pasal 259 tersebut,” katanya dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Rabu (10/4).
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra, menilai sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Gunung Ibu di Halmahera Barat Kembali Erupsi
-
Jokowi Tunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Sebagai Plt Kepala Otorita IKN
-
Kantah Dumai Gunakan Teknologi Drone Untuk Pengukuran Tanah
-
Luhut jadi Penasihat Prabowo Subianto? Megawati Respons Begini | Reaction JPNN
-
Dailymeal Inisiasi Program Pengembangan Inovasi Nasi Jagung dan Nasi Singkong
BERITA LAINNYA
- Legislatif
Sahroni Tanggapi Aksi Bupati Halmahera Utara Halau Demonstran Pakai Parang
Senin, 03 Juni 2024 – 15:55 WIB - Politik
Jokowi Tunjuk Basuki Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Irwan Fecho: Keputusan Tepat
Senin, 03 Juni 2024 – 13:38 WIB - Politik
Tolong Jangan Sudutkan Mas Kaesang atas Putusan MA tentang Batas Usia Cagub-Cawagub
Senin, 03 Juni 2024 – 11:38 WIB - Pilkada
Bersama PKS, Syamsuar Optimistis Bisa Menangkan Pilkada Riau 2024
Senin, 03 Juni 2024 – 11:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Formasi PPPK 2024 Hanya 1.536, Jatah Tendik Secuil, Honorer Meradang
Senin, 03 Juni 2024 – 12:55 WIB - Daerah
Atlet MMA Bunuh Diri di Apartemen Bandung
Senin, 03 Juni 2024 – 11:26 WIB - Motor
All New Honda BeAt Resmi Mengaspal, Harga Rp 18 Jutaan
Senin, 03 Juni 2024 – 13:44 WIB - Politik
Peluang Tokoh Perempuan di Pilwalkot Bandung 2024, Begini Pandangan Pengamat
Senin, 03 Juni 2024 – 14:00 WIB - Hukum
Guru Besar UI Sebut Hukum Sudah Menjadi Alat Rekayasa Politik untuk Kepentingan Kekuasaan
Senin, 03 Juni 2024 – 11:24 WIB