Cukai Rokok Naik 16 Persen
Demi Kesehatan, Kejar Target APBN 2012Sabtu, 03 Desember 2011 – 17:01 WIB
Secara rata-rata kenaikan tarif cukai untuk 2012 adalah sekitar 16 persen dengan produksi hasil tembakau diperkirakan mencapai 268,4 miliar batang. Beban cukai hasil tembakau dinaikkan secara moderat berkisar mulai Rp 10 sampai dengan Rp 70 per batang.
Tarif cukai untuk hasil tembakau jenis Tembakau Iris (TIS), Cerutu (CRT), Klobot (KLB), Kelembak Menyan (KLM), dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tidak dilakukan perubahan.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebelumnya mengatakan, kenaikan cukai rokok dilakukan agar konsumsi rokok menurun demi kesehatan masyarakat. (lum)