Cukai Rokok Naik 8,5 Persen
Berlaku Mulai 25 Desember 2012Selasa, 27 November 2012 – 03:51 WIB
Sedangkan untuk sistem tarif cukai, kata Yudi, masih melanjutkan kebijakan pada tahun 2012 yaitu sistemtarif cukai spesifik untuk semua jenis hasil tembakau dengan tetap mempertimbangkan batasan produksi dan batasan harga jual eceran (HJE).
Satu hal lain yang menurut Yudi penting diketahui adalah masa efektif PMK Nomor 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Meski tarif cukai ini untuk tahun anggaran 2013, namun pemerintah memutuskan untuk sedikit memajukan pelaksanaannya. "Jadi, nanti mulai efektif per 25 Desember 2012," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, dalam penentuan tarif cukai rokok, pemerintah mempertimbangkan tiga dimesi, yakni dimensi rokok sebagai salah satu sumber penerimaan negara, dimensi industri rokok sebagai penyerap tenaga kerja, dan dimensi kesehatan.