Cukai Rokok Naik 8,5 Persen
Berlaku Mulai 25 Desember 2012Selasa, 27 November 2012 – 03:51 WIB
Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai langsung direspons oleh produsen rokok. Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Mufti mengatakan, bagi produsen rokok, kenaikan tarif cukai sudah pasti akan diikuti dengan kenaikan harga jual rokok ke konsumen. "Kenaikannya akan bervariasi, sesuai dengan kenaikan tarif cukai," ujarnya. (owi)