Cukong Illegal Logging Masih Berkeliaran
Minggu, 26 Februari 2012 – 00:27 WIB
Pelaku utama identitasnya sudah dikantongi. Perbuatan pelaku dijerat pasal 50 ayat 3 huruf h UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Kayu-kayu gergajian tersebut, kini telah sita dan diamankan di Mapolda Jambi guna penyidikan lebih lanjut.(can)