Cukup Bupati yang Urus Bintang Kejora
Selasa, 16 Juni 2009 – 15:15 WIB
pelanggaran hukum. Juwono menilai, pengibaran bendera oleh sekelompok sparatis itu hanyalah upaya mencari sensasi saja, yakni sekadar meminta perhatian. Masalah itu bukan gerakan serius yang ingin lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Tolong jangan kait-kaitkan peringatan RMS (Republik Maluku Selatan), dinaikkannya bendera Bintang Kejora sebagai pertanda kedaulatan Indonesia terancam. Itu semata karena mereka ingin cari perhatian pemerintah agar daerah mereka diperhatikan,” tegas Juwono Sudarsono di hadapan anggota Panitia Ad Hoc I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Senayan, Jakarta, Selasa (16/6).
Juwono mengatakan, masalah Papua harus diselesaikan dengan pendekatan hukum. Dan tanggung jawab utamanya ada di Pemda dan kepolisian. “Itu bupati dan gubernurnya harus proaktif. Demikian juga Kepolisian harus melakukan pengamanan karena menaikkan bendera Bintang Kejora itu tindakan yang melanggar hukum.”
Menurutnya, TNI tidak bisa ikut dalam penyelesaian masalah Papua karena bukan menyangkut kedaulatan. “Kalau sudah mengancam kedaulatan negara, TNI akan maju. Kalau menyangkut keamanan, Kepolisian dan Mendagri yang bertanggung jawab,” terang Juwono. (esy/JPNN)