Cuma Dapat Proyek di Bawah Rp 1 M, Pengusaha Papua Merasa Didiskriminasi
Proyek Besar jadi Kompensasi Elite PolitikKetiga, Dinas PU harus menyerahkan paket proyek bernilai di atas Rp 500 juta kepada pengusaha asli Papua sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus. Keempat, semua paket pekerjaan bernilai Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar harus diberikan kepada pengusaha asli Papua untuk mengikuti lelang dan tidak boleh ada pengusaha non Papua mengikuti lelang.
Kelima, Kadis PU Prov Papua Barat, dinilai tidak mampu melakukan pembinaan pengusaha asli Papua karena itu dituntut mundur dari jabatan. Keenam, semua paket proyek yang ada di SKPD bernilai Rp 7,5miliar atau lebih, tidak boleh diserahkan kepada pengusaha non Papua.
"Apabila hal ini tidak diindahkan, maka kami akan mengambil langkah tegas. Kami minta DPR Papua Barat segera memanggil pimpinan SKPD untuk menyelesaikan permasalahan,’’ ujar coordinator aksi membacakan pernyataan sikap yang kemudian diserahkan kepada Wakil Ketua DPR PB.
Wakil Ketua DPR PB, Ranley Mansawan menyatakan, selain menyerahkan pernyataan sikap, para pengusaha asli Papua juga menyerahkan kunci kantor Balai Besar Pelaksanan Jalan X dan kantor Dinas PU Prov Papua Barat.
"Setelah menerima aspirasi ini, wajib kita tindaklanjuti segera. Kami akan mengundang pimpinan kedua kantor untuk membicarakan permasalahan ini. Kami juga perlu mendengar apa permasalahan sehingga mereka tidak terlibat dalam proses tender,’’ tukasnya. (lm/adk/jpnn)