Cuma Mampir ke Kantor Jero Wacik, Sutan Dapat Sangu Rp 50 Juta
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum KPK membeber suap ke mantan ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana dari pejabat di Kementerian ESDM. Salah satu uang yang diterima politikus Partai Demokrat itu sebesar Rp 50 juta dari Jero Wacik saat masih menjadi menteri ESDM.
Berdasarkan surat dakwaan, pada awal tahun 2013 Sutan bertandang ke kantor Kementerian ESDM yang merupakan mitra kerja Komisi VII DPR. Sebelum Sutan tiba, Jero memerintahkan sekjen Kementerian ESDM kala itu, Waryono Karno untuk menyiapkan uang saku.
"Jero memberi tahu Waryono bahwa terdakwa (Sutan, red) akan datang ke kantor. Oleh karena itu, Jero Wacik meminta agar diberikan perhatian berupa uang saku sebagai bentuk apresiasi," ujar jaksa penuntut umum KPK, Dody Sukmono dalam persidangan atas Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4).
Setelah itu, Waryono menghubungi anak buahnya yang bernama Didi Dwi Sutrisnohadi agar menyiapkan uang sebesar Rp 50 juta untuk Sutan. Namun, Didi tidak menyanggupinya. Uang akhirnya didapat dari Dwi Hardono, kepala Bagian Akuntansi Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.
"Dwi Hardono mengambil uang dari filing cabinet di ruang kerjanya yang merupakan hasil pengumpulan uang dari pihak ketiga atas kegiatan pengadaan jasa konsultasi Tahun Anggaran 2012," kata jaksa.
Setelah uang disiapkan, Waryono bersama Didi menemui Sutan yang menunggu di ruang tamu sekjen ESDM. Setelah berbincang-bincang sebentar, Sutan kemudian pamit untuk pulang. Ketika itulah Didi menyerahkan amplop berisi uang Rp 50 juta ke Sutan.
Masih dalam dakwaan, pada tahun 2013 Sutan juga disebut menerima uang sebesar USD 200 ribu dari Rudi Rubiandini saat masih menjadi kepala SKK Migas. Pemberian itu diserahkan melalui rekan Sutan di DPR, Tri Yulianto.
Menurut jaksa, di awal bulan puasa tahun 2013, Sutan menanyakan uang tunjangan hari raya (THR) untuk Komisi VII DPR ke Rudi. Namun, saat itu Rudi belum bisa memenuhi permintaan Sutan.