Cuma Modal Visa Kunjungan, Empat Pekerja LRT Asal Tiongkok Dideportasi
jpnn.com, PALEMBANG - Imigrasi Klas I Palembang kembali mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, kemarin (8/8) sekitar pukul 08.10 WIB.
Keempat WNA tersebut merupakan pekerja di pembangunan Light Rail Transit (LRT) Zona I, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sumsel.
Keempat WNA yang dideportasi atas nama Li Xuan, Zhao Jiaming, Hu Jianyung dan Luo Jiaming.
Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) menyatakan mereka terbukti melanggar pasal 122 huruf a Jo pasal 75 UU NO 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dicekal dan tidak diperkenankan masuk kembali ke Indonesia selama 6 bulan ke depan.
“Mereka terbukti melanggar izin keimigrasian. Dalam izin yang diberikan berupa visa kunjungan, tapi oleh WNA tadi digunakan untuk bekerja. Apalagi dari hasil pemeriksaan, mereka semua belum mengurus visa kerja ataupun izin tinggal terbatas (Kitas),” kata Kasi Wasdakim, Jompang, kepada Sumatera Ekspres (Jawa Pos group), kemarin (8/8) pagi.
Untuk deportasi sendiri, diakuinya, dikawal oleh empat petugas yakni, Widyo Sandi (Kasubsi Pengawasan), Rajani Pakpahan (Staf Wasdakim), Nur S Dian (Staff Wasdakim) dan Liksetio (TNI) dengan menggunakan pesawat Batik Air tujuan Palembang-Jakarta.
Sementara dari Jakarta-Guangzhou baiyun menggunakan pesawat China Southern Airline pukul 13.05 Wib.
“Setelah dideportasi, maka keempatnya langsung masuk dalam daftar cekal dan tidak diperkenankan untuk kembali ke Indonesia hingga batas yang sudah ditentukan. Tentu saja, terlebih dahulu melengkapi izin keimigrasiannya,” tegas Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Jhoni Tunggul.