Petugas Gulung WNA Tiongkok yang Berulah di Palembang, Hemm
jpnn.com, PALEMBANG - Warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang ketahuan berulah langsung ditindak Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.
WNA berinisial LJ itu kemudian dideportasi oleh Timpora.
Baca Juga: Peringatan Untuk Rekan Yudi, Lebih Baik Menyerah, Polisi Sudah Bergerak
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan, LJ sudah diterbangkan ke Bandara Soekarno-Hatta dari SMB II Palembang hari ini, Kamis (24/2) pagi.
Ridwan melanjutkan WNA Tiongkok itu telah melanggar izin tinggal di Indonesia.
“LJ menggunakan izin tinggal kunjungan, tetapi ternyata melakukan pekerjaan di Banyuasin sejak 21 Februari 2021,” ungkapnya.
LJ diamankan saat berada di Banyuasin Sumsel, pada Rabu (23/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
WNA itu bekerja dan tinggal di mess PT KIM di Kabupaten Banyuasin, Sumsel.