Curhat Soal Masalah Rumah Tangga Malah jadi Sakit Hati, Mustabi Gelap Mata, Duh Ngeri
Dia memastikan tersangka melakukannya seorang diri alias pelaku tunggal.
Sebanyak tujuh orang saksi telah diperiksa dalam kasus itu.
“Tersangka juga mengambil ponsel dan uang dari tas pinggang korban,” ungkap Kombes Ary Fadli.
Ponsel korban dijual untuk dibelikan tiket pesawat ke Sulawesi.
Berdasar manifes pesawat, Mustabi berangkat ke Sulawesi pada akhir Desember 2022 lalu atau tepatnya Jumat (30/12).
Penyidik menetapkan Mustabi sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsidair pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsidair pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,” tegas Kombes Ary. (mar1/jpnn)