Curi Barang di Kantor, Ngaku untuk Biaya Ibu Berobat
jpnn.com, SURABAYA - Mendapat pekerjaan nyaman tak membuat Bagus Adji Pramana, warga Desa Tambak Agung, Mojokerto, giat bekerja, tapi malah mencuri alat di tempat bekerja.
Dia akhirnya dicokok polisi gara-gara mengutil splicer, alat penyambung fiber optik. Dia bekerja sama dengan teman kos, Hagil Farizzal, warga Desa Kebonsari, Lamongan, untuk menjual barang curian itu.
BACA JUGA : Dua Bocah Terlibat Pencurian Beras
Mereka tidak beraksi sekali, tapi sudah dua kali. Sebelumnya, aksi terjadi di pengujung tahun lalu.
Barang yang dicuri pun sama. Yakni, splicer Rp 75 juta. Karena itu, perusahaan bidang telekomunikasi tersebut rugi Rp 150 juta.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Totok Sumarianto menyatakan, Bagus memanfaatkan jam pulang kerja untuk melancarkan aksi tersebut.
Yakni, sekitar pukul 17.00. "Dia masuk ke ruangan penyimpanan alat dan mengambil splicer itu. Tindakan tersebut dilakukan pada Senin (25/3), " katanya.
BACA JUGA : Pencurian 3.500 Bilik Suara KPU Langkat Libatkan Orang Dalam