Curigai Revisi Peraturan BPOM soal Galon Air Minum, KPPU: Siapa Diuntungkan?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti revisi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Dalam revisi aturan tersebut ditambahkan pasal yang mewajibkan label 'Potensi mengandung BPA untuk galon berbahan Polikarbonat (PC) atau satu jenis kemasan produk tertentu saja.
KPPU berupaya untuk mencari tahu pihak yang diuntungkan dari revisi aturan itu.
Jika ada pihak yang diuntungkan, revisi kebijakan BPOM itu berpotensi memunculkan persaingan yang tidak sehat terhadap pelaku usaha lain.
"Kalau kami lihat di pasar sendiri, hampir semua air minum dalam kemasan galon itu, kan, berbahan polikarbonat, yang berbahan PET bisa dihitung jari," kata Direktur Advokasi Kebijakan Publik KPPU Abdul Hakim Pasaribu, Kamis (12/5).
Untuk itu, KPPU bertemu dengan BPOM pada Rabu (11/5) untuk berdiskusi agar mendapatkan info lebih lanjut mengenai penyusunan revisi aturan tersebut.
Abdul Hakim menegaskan pihaknya akan memastikan revisi kebijakan BPOM memang benar-benar dibutuhkan.
KPPU juga mempertanyakan alasan pelabelan itu hanya ditujukan untuk galon guna ulang saja, padahal bahan kimia juga ada pada galon sekali pakai berbahan PET.