Cuti Bersama, Kantor Pajak Tetap Buka
Jumat, 21 Desember 2012 – 12:28 WIB
Direktorat Jenderal Pajak juga menghimbau agar seluruh masyarakat memanfaatkan berbagai saluran informasi yang telah disediakan untuk memperoleh informasi perpajakan secara cepat dan mudah. "Yaitu melalui telepon Kring Pajak 500200 atau mengakses website www.pajak.go.id ," himbau Kismantoro.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012, maka hari Senin 31 Desember 2012 ditetapkan sebagai cuti bersama. (chi/jpnn)