Cuti Bersama Lebaran Tetap Tujuh Hari
Selain Menko PMK Puan Maharani, hadir juga Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB Asman Abnur, Menaker Hanif Dhakiri, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Kesehatan Nila F. Moelok, Menteri Sosial Idrus Marham.
Selain itu, hadir juga perwakilan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan Bank Indonesia, serta pimpinan Polri.
Menko Puan mengatakan, pasca penetapan SKB tersebut, pemerintah telah melakukan serangkaian proses pembahasan, pertimbangan, dan mendengar aspirasi masyarakat.
Ada delapan kebijakan yang harus dilakukan terkait penambahan cuti bersama lebaran tahun ini.
Pertama, pemerintah memastikan bahwa pelayanan yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, listrik, air bersih/minum, perbankan, imigrasi, dan lainnya tetap berjalan seperti biasa.
Kedua, lanjut Puan, setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ketiga, PNS/ASN yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain waktu tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
Keempat, transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.