Cuti Bersama Lebaran Tetap Tujuh Hari
Kebijakan kelima, cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
“Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menaker,” imbuh Puan.
Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar bisa bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.
Poin ketujuh, empat Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di K/L terkait.
Poin terakhir, setiap K/L akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi dan/atau Surat Edaran.
“Dengan penjelasan tersebut, diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H bisa berjalan dengan baik, bagi masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif,” ujarnya. (jpnn)