Daerah Bakal Miliki Pengadilan Tipikor
Senin, 16 Juni 2008 – 10:54 WIB
Kalla menegaskan, wajar bila secara pribadi banyak anggota DPR yang ketakutan dengan pemberlakuan UU Tipikor. Namun, dia menegaskan bahwa DPR secara lembaga tidak boleh takut dengan pemberantasan korupsi. “Kalau RUU ini banyak berubah, pasti masyarakat kecewa dengan DPR,” tukasnya.
Pada 2005, MK mengeluarkan putusan Pengadilan Tipikor harus memiliki landasan hukum yaitu UU Pengadilan Tipikor yang saat ini belum ada. Pengadilan Ad Hoc Tipikor tidak bisa hanya mendasarkan diri pada UU Tipikor. Jika dalam waktu tiga tahun sejak 2005, UU Pengadilan Tipikor tidak disahkan DPR maka Pengadilan Ad Hoc Tipikor otomatis bubar. (noe)