Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Daftar Lokasi Pos Pemeriksaan PSBB Palembang, Simak Jenis Sanksinya

Senin, 25 Mei 2020 – 18:08 WIB
Daftar Lokasi Pos Pemeriksaan PSBB Palembang, Simak Jenis Sanksinya - JPNN.COM
Pos pemeriksaan PSBB di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Foto: ANTARA/Yudi Abdullah

jpnn.com, PALEMBANG - Terhitung mulai Selasa, 26 Mei 2020, sanksi hukuman dan denda akan diterapkan kepada pelanggar aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

"Masa sosialisasi sudah selesai, mulai hari Selasa (26/5) sanksi langsung diterapkan kepada pelanggar aturan PSBB," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal, di Palembang, Senin (25/5).

Agus menegaskan, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dan menggunakan kendaraan bermotor pribadi atau umum saat melalui pos pemeriksaan yang siaga 24 jam itu, wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pengemudi dan penumpangnya wajib menggunakan masker, mematuhi ketentuan pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum dan pribadi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020.

Perwali tersebut antara lain mengatur, pengguna sepeda motor tidak berboncengan dengan orang berbeda alamat dan pengemudi mobil mematuhi ketentuan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang berasal dari luar maupun dalam Palembang diharapkan dapat mengikuti pemeriksaan di pos pemeriksaan secara baik dan mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.

"Karena jika terbukti melanggar akan dikenakan sanksi hukuman, di antaranya membersihkan fasilitas umum dan membayar denda sejumlah uang," ujarnya.

Sejak PSBB diterapkan untuk jangka waktu 14 hari jumlah pos pemeriksaan ditambah dari enam pos kini menjadi 13 pos.

Terhitung mulai Selasa 26 Mei 2020, PSBB Palembang akan dijalankan dengan penerapan sanksi tegas kepada para pelanggar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close