Daftar Terbaru Bandara yang Dibuka untuk Pintu Internasional
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan pelonggaran kegiatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pelonggaran tersebut dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 yang dinilai makin membaik.
Hal tersebut terbukti dari banyaknya daerah yang berstatus Level 1 pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 dan 30 tahun 2022 yang berlaku pada 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Dalam Inmendagri tersebut, hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia telah berstatus Level 1, kecuali Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2.
"Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1, berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas 100 persen di berbagai sektor," kata Safrizal, Selasa (7/6).
Meski begitu, dia tetap mengimbau masyarakat untuk mewaspadai potensi penularan Covid-19 meskipun sudah ada relaksasi kebijakan penggunaan masker.
Aturan soal PPKM kali ini juga mengatur tentang relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional.
Salah satunya ialah aturan tentang penentuan gerbang perjalanan udara bagi jemaah haji yang menunaikan ibadahnya tahun ini.