Dahlan Iskan Jelaskan Nasib PT Primissima
Senin, 27 Mei 2013 – 15:20 WIB
Penjualan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Mei 2013. Penjualan saham itu, dilakukan melalui penjualan saham secara langsung berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabiliitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
"Penjualan saham dilakukan atas keseluruhan saham milik negara pada PT Primissima, sebanyak 6.863 saham atau sebesar 52,79 persen. Besarnya nilai saham yang akan dijual ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan," bunyi Pasal 2 Ayat (1,2) PP No. 37/2013 seperti dikutip dari situs Setkab.
Menurut PP Nomor 37 Tahun 2013, hasil penjualan saham PT Primissima disetorkan langsung ke Kas Negara. Serta, hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan. (chi/jpnn)