Dahlan Iskan Soal Hutang yang Belum Selesai
Minggu, 30 Juni 2013 – 06:56 WIB
MEDAN - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku dirinya saat ini masih berhutang pada Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hal itu dikisahkan Dahlan di sela-sela acara seminar entrepreneurship di GBI Medan Plaza, Sumatera Utara. "Kenapa saya menangis saat diangkat menjadi menteri? karena saya masih punya hutang, khususnya belum bisa menyelesaikan listrik di Sumut," tutur Dahlan.
Diakui Dahlan saat itu masih banyak kendala untuk menerangi Sumut, terutama untuk mendapatkan perizinan. Bahkan dulu Dahlan harus "perang" untuk menghadapi gubernur Sumut di tahun itu, agar mendapatkan izin.
"Karena saat itu untuk mendapat izin saja sulit sekali. Sehingga saya perang terbuka dengan Gubernur saat itu," terangnya.
MEDAN - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku dirinya saat ini masih berhutang pada Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hal itu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Gejala IBD Sering Terabaikan, Akibatnya Fatal, Waspadalah
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:33 WIB - Humaniora
Video Waroeng Steak & Shake jadi Perhatian Warganet, Pihak Manajemen Merespons
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:25 WIB - Hukum
Siswi SD Nyaris Bunuh Diri Gegara Dicabuli Ayah Sendiri di Mataram
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:15 WIB - Hukum
Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Insight Investments Management
Rabu, 22 Mei 2024 – 12:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Jatah Honorer di PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, TMT 2019 Ikut Seleksi CPNS
Rabu, 22 Mei 2024 – 11:06 WIB - Hukum
Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik
Rabu, 22 Mei 2024 – 08:41 WIB - Kesehatan
Ramalan Cuaca Hari Ini, Sejumlah Kota Besar di Indonesia Alami Hujan Lebat, Waspadalah
Rabu, 22 Mei 2024 – 08:53 WIB - Jabar Terkini
Pembangunan Pasar Jambu Dua Kota Bogor Ditargetkan Selesai 2 Bulan Lagi
Rabu, 22 Mei 2024 – 09:00 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Saran Pak Usman untuk Honorer Kurang Persyaratan
Rabu, 22 Mei 2024 – 10:48 WIB