Dahlan Tindak Tegas Direksi BUMN yang Nyaleg
Selasa, 14 Mei 2013 – 16:06 WIB
"Kalau mau maju menjadi caleg, yang bersangkutan harus terlebih dulu mengundurkan diri," pungkas Dahlan.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa dalam daftar calon legislatif sementara (DCS) terdapat nama pejabat BUMN.
Berdasarkan UU Pemilu, Pasal 51 ayat (1) huruf K mensyaratkan kepala daerah atau wakil kepala daerah atau pegawai negeri sipil atau anggota TNI atau anggota Polri atau direksi atau komisaris atau dewan pengawas atau karyawan BUMN/BUMD, harus mengundurkan diri terlebih dulu jika mendaftar sebagai caleg. (chi/jpnn)