Dakwaan Rampung, Kejagung Seret Tersangka Korupsi Asabri ke Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Kasus megakorupsi di PT ASABRI bakal segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pasalnya, Kejaksaan Agung telah rampung menyusun dakwaan para tersangka dan melimpahkannya ke pengadilan.
"Pelimpahan tersebut disertai delapan surat dakwaan dan berkas perkaranya masing-masing," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (12/8).
Para tersangka yang bakal segera diadili antara lain, mantan Direktur Utama PT ASABRI Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri; Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja; Heru Hidayat; Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi; serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Leonard menjelaskan, para tersangka itu didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, kata Leonard, Jaksa juga menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mendakwa tersangka Jimmy Sutopo, Bentjok, dan Heru Hidayat.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," terang dia.
Leonard menjelaskan, semula penyidik memiliki sembilan tersangka yang dijerat pada kasus ini. Hanya saja, tersangka bernama Ilham W Siregar yang merupakan Kepala Divisi Investasi Asabri telah meninggal dunia sehingga dakwaan tak bisa dilanjutkan.
"Surat keterangan meninggalnya dari Rumah Sakit Annisa, Tangerang yang ditandatangani oleh dokter Syarifah," ucap Leonard melanjutkan.