Dakwaan tak Cermat, Prita Dibebaskan
Pengunjung Doakan Hakim Masuk SurgaJumat, 26 Juni 2009 – 11:35 WIB
”Masalah pelaporannya kami pertimbangkan. Bisa masalah keterangan palsu dokter yang menangani Prita, terkait berubahnya trombosit dari 22 ribu menjadi 181 ribu dan juga pembohongan corporate yang dilakukan terhadap klien kami,” ujarnya Kamis (25/06).
Dia juga mengatakan, pelaporan mungkin dilakukan terhadap dr Sukendro, pemilik RS Omni. Sebab, Sukendro yang bertanggung jawab secara manajemen,” ujarnya.
Pelaporan itu akan dilakukan secepatnya ke Polda Metro Jaya. ”Antara Rabu (1/7) atau Kamis (2/7) minggu depan. Pasti akan kami laporkan karena tindakan mereka (RS Omni, Red) telah merugikan klien kami hingga masuk penjara,” tegasnya. Untuk gugatan perdata dilayangkan setelah gugatan pidana dilaporkan ke polisi.