Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dakwaan tak Cermat, Prita Dibebaskan

Pengunjung Doakan Hakim Masuk Surga

Jumat, 26 Juni 2009 – 11:35 WIB
Dakwaan tak Cermat, Prita Dibebaskan - JPNN.COM
DIBEBASKAN- Majelis hakim akhirnya membebaskan Prita Mulyasari pada sidang kali ke empat di Pengadilan Negeri Tangerang. Dakwaan jaksa tentang pencemaran nama baik RS Omni Tangerang dinilai tidak cermat. Foto: Eky Fajrin/Satelit News
Kuasa hukum Prita Mulyasari, Syamsu Anwar SH, juga bersyukur karena masih ada keadilan di republik ini. ”Keputusan hakim sudah tepat dan tegas,” ujarnya dengan suara serak karena haru. Dia mengatakan, dengan keluarnya putusan sela ini, pihaknya segera melaporkan RS Omni Internasional ke Polda Metro Jaya.

”Masalah pelaporannya kami pertimbangkan. Bisa masalah keterangan palsu dokter yang menangani Prita, terkait berubahnya trombosit dari 22 ribu menjadi 181 ribu dan juga pembohongan corporate yang dilakukan terhadap klien kami,” ujarnya Kamis (25/06).

Dia juga mengatakan, pelaporan mungkin dilakukan terhadap dr Sukendro, pemilik RS Omni. Sebab, Sukendro yang bertanggung jawab secara manajemen,” ujarnya.

Pelaporan itu akan dilakukan secepatnya ke Polda Metro Jaya. ”Antara Rabu (1/7) atau Kamis (2/7) minggu depan. Pasti akan kami laporkan karena tindakan mereka (RS Omni, Red) telah merugikan klien kami hingga masuk penjara,” tegasnya. Untuk gugatan perdata dilayangkan setelah gugatan pidana dilaporkan ke polisi.

TANGERANG-Upaya Prita Mulyasari mencari rasa keadilan akhirnya membuahkan hasil. Setelah menjalani proses sidang empat kali, wanita 32 tahun itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close