Dalam Dua Bulan, 46 Ribu Pengendara Kena Tilang
Pandia menyatakan, edukasi maupun sosialisasi sudah rutin dilakukan. Baik bagi kalangan pelajar maupun karyawan swasta.
BACA JUGA : Siap-siap, e-Tilang Bakal Diterapkan di Kota Lain
Tujuannya, menekan angka pelanggaran yang bisa berujung pada laka lantas. Sebab, pelanggaran merupakan awal terjadinya kecelakaan.
Misalnya, kecelakaan di Jalan Raya Darmo akhir Desember 2018. Tepatnya di depan tugu Polisi Istimewa. Pengemudi mobil Honda Brio warna putih menabrak dua pengendara motor setelah menerobos lampu merah.
''Sudah jelas (lampu, Red) merah kan seharusnya berhenti. Kalau diterobos, pasti membahayakan pengendara yang lain,'' tuturnya.
Karena itu, Pandia meminta para pengendara lebih memperhatikan rambu dan aturan saat berada di jalan. (adi/c14/eko/jpnn)