Dalam Sebulan, Polisi Tangkap 35 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
Selasa, 12 Juli 2022 – 22:53 WIB
Modus lainnya dikemas seperti kapsul dan disembunyikan di dalam minuman kemasan.
“Lalu modus yang ketiga, barang bukti ini diselundupkan melalui jasa ekspedisi dan dikemas dalam bungkus makanan kripik," kata Zulpan.
Dia menegaskan seluruh pelaku yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati," pungkas Zulpan. (mcr18/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: