Dalam Sebulan, Polisi Tangkap 35 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 35 orang tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan puluhan orang itu ditangkap dari belasan kasus yang berbeda.
"Penyidik dari Ditresnarkoba menangkap 35 orang yang berasal dari 19 kasus," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (12/7).
Dia menambahkan 35 pelaku ditangkap dalam kurun waktu satu bulan, Mei hingga Juli 2022.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti seperti sabu-sabu, heroin, ekstasi hingga ganja yang beratnya hingga puluhan kilogram.
"Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 86,27 kilogram, kemudian heroin seberat 241 gram, ekstasi dengan jumlah 135 butir, ganja dengan berat 4,02 kilogram, dan 3800 butir pil happy five," kata Zulpan.
Perwira menengah Polri itu mengungkapkan dalam melakukan penyelundupan, para pelaku memakai sejumlah cara.
"Sabu-sabu ini sebagian besar dikemas seperti teh China yang bermerek Guan Ying Yang. Kemudian disembunyikan di dalam koper,” kata Zulpan.