Dalam Seminggu, Lukas Enembe Cuci Darah 3 Kali
Selasa, 26 Desember 2023 – 17:59 WIB
Hakim juga menghukum mantan Bupati Puncak Jaya itu membayar pidana denda Rp 500 juta subsider empat bulan.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak kooperatif, Lukas dijemput paksa oleh KPK di Abepura, Kota Jayapura, Papua pada 10 Januari 2022. (mcr30/jpnn)