Dalam Seminggu, Lukas Enembe Cuci Darah 3 Kali
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta (26/12).
Lukas mengembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 10.00 WIB.
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona membenarkan kabar duka tersebut.
Petrus menjelaskan, selama menjalani perawatan di RSPAD kliennya rutin menjalani cuci darah.
“Dalam seminggu Lukas melakukan cuci darah sebanyak tiga kali, biasanya dilakukan mulai pukul 15.00 WIB. Bisa tiga sampai empat jam sekali cuci darah,” ujar Petrus.
Sebelumnya Lukas divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta lantaran terjerat kasus suap dan gratifikasi.
Lukas dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
Selain dijatuhi hukuman penjara delapan tahun, Lukas juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun.