Dalami Kasus Aat, KPK Garap Sekot Cilegon
Senin, 14 Mei 2012 – 18:46 WIB
"Kalau masalah selisih saya tidak hafal, karena yang menentukan dan menilai ada selisih itu dari KPK. Saya belum bisa melihat ada selisih itu," kilah Abdul Hakim.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan WaliKota Cilegon, Aat Syafaat sebagai tersangka. KPK menjerat Aat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Kota Cilegon ini diduga berhubungan dengan tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatu Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara pihak Pemerintah Kota Cilegon dengan PT. Krakatau Steel yang diduga merugikan negara.