Dampak Covid-19, Pendaftaran Haji Berkurang 50 Persen
Ketiga, dampak kebijakan pemerintah saudi mengenai haji 2020 dan keputusan Menag ada 4. Pertama, nilai manfaatnya skg bs dimanfaatkan utk haji tahun2 yg akan datang.
Menurut Anggito, ada sekitar Rp 2,3 triliun memang ada di pengelolaan BPKH. Jemaah haji diberikan kesempatan apakah tetap menyimpan uang di BPKH atau menarik dana setoran lunas tersebut.
"Pilihan ada di jemaah haji," tegasnya.
Ketiga, kata dia, menambahkan setoran pelunasan yamg tidak diambil oleh jemaah haji, diberikan nilai manfaat penempatan sesuai dengan waktu pengendapan di BPKH.
Keempat, lanjut dia, setoran lunas yang diajukan pengembaliannya oleh jemaah haji akan dikembalikan BPKH melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (DJPHU) Kemenag.
"Jadi yang mengendap mendapatkan nilai manfaat sesuai waktu pengendapan. Yang ditarik akan segera dikembalikan. Itu akan kami laksanakan dalam waktu yang telah dimandatkan dalam peraturan," kata dia. (boy/jpnn)