Dampak Fatwa MUI Soal Mata Uang Kripto Terhadap Kalangan Investor Muslim di Indonesia
Putri sendiri pernah memiliki Bitcoin di tahun 2017, meski sempat melepaskannya dan sekarang ia kembali berinvestasi di mata uang kripto.
Ia mengatakan hasil Ijtima MUI tidak mempengaruhi dirinya saat ini.
"Apa yang kita beli adalah koin digital sebagai komoditas atau koleksi yang kita anggap berharga," ujarnya.
"Tapi karena banyak yang suka, jadi apresiasi terhadap barang itu bisa jadi lebih tinggi harganya dibandingkan semestinya ... sama seperti mobil antik" jelasnya.
"Jadi sebagai alat tukar tidak ada masalah, karena ini masuknya mal atau harta yang bisa berbentuk apa saja," ujar Putri yang juga Bendahara Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia.
"Sebagai harta, aku tidak melihat ada syariat yang dilanggar, kecuali kalau dibuat untuk menjadi sarana penipuan dan ini sudah disebabkan faktor eksternal," kata Putri.
'Saya Muslim, saya ikuti fatwa'
Ainun Najib adalah anggota NU yang saat ini bekerja di Singapura di bidang IT dan baru berinvestasi di mata uang kripto pada bulan Januari 2021.
Ia mengaku sudah tahu soal kontroversi halal dan haram terkait kripto, tapi saat itu belum ada fatwa resmi dari organisasi Islam mana pun di Indonesia.