Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dampak Fatwa MUI Soal Mata Uang Kripto Terhadap Kalangan Investor Muslim di Indonesia

Minggu, 21 November 2021 – 23:59 WIB
Dampak Fatwa MUI Soal Mata Uang Kripto Terhadap Kalangan Investor Muslim di Indonesia - JPNN.COM
Para pelaku pasar kripto di Indonesia berharap nantinya akan ada panduan mata uang kripto yang sesuai syariat Islam, seperti halnya bank Syariah. ()

Putri sendiri pernah memiliki Bitcoin di tahun 2017, meski sempat melepaskannya dan sekarang ia kembali berinvestasi di mata uang kripto.

Ia mengatakan hasil Ijtima MUI tidak mempengaruhi dirinya saat ini.

"Apa yang kita beli adalah koin digital sebagai komoditas atau koleksi yang kita anggap berharga," ujarnya.

"Tapi karena banyak yang suka, jadi apresiasi terhadap barang itu bisa jadi lebih tinggi harganya dibandingkan semestinya ... sama seperti mobil antik" jelasnya.

"Jadi sebagai alat tukar tidak ada masalah, karena ini masuknya mal atau harta yang bisa berbentuk apa saja," ujar Putri yang juga Bendahara Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia.

"Sebagai harta, aku tidak melihat ada syariat yang dilanggar, kecuali kalau dibuat untuk menjadi sarana penipuan dan ini sudah disebabkan faktor eksternal," kata Putri.

'Saya Muslim, saya ikuti fatwa'

Ainun Najib adalah anggota NU yang saat ini bekerja di Singapura di bidang IT dan baru berinvestasi di mata uang kripto pada bulan Januari 2021.

Ia mengaku sudah tahu soal kontroversi halal dan haram terkait kripto, tapi saat itu belum ada fatwa resmi dari organisasi Islam mana pun di Indonesia.

Saat ini jumlah investor 'cryptocurrency' di Indonesia sudah melebih investor pasar saham

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close