Dampingi Korban Rudapaksa di Madiun, Mensos Harap Pelaku Dihukum Maksimal
jpnn.com, MADIUN - Menteri Sosial RI Tri Rismaharini berkoordinasi dengan Polres Madiun Kota untuk menangani kasus rudapaksa terhadap remaja berinisal AP, 17, di Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (27/10).
Mensos Risma juga menyebutkan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung, paman, dan kakek kandungannya itu akan diamankan di balai milik Kemensos.
"Saya amankan di balai saya kemudian akan kami lakukan terapi dan sebagainya. Saya sudah berkoordinasi dengan polres dan kejaksaan untuk hukuman maksimal," kata Mensos Risma.
Dia menyebutkan hal itu sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82 dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun.
"Karena ini pelakunya ada hubungan keluarga yang seharunya melindungi, tetapi ini masih dalm proses pemeriksaan. Dalam UU Perlindungan anak memang demikian," lanjutnya.
Dia menyebutkan jika pelakunya ada hubungan kekuarga yang seharusnya melindungi harus diberi hukuman maksimal.
"Meskipun masih dalam penyelidikan saya katakan ini sesuai UU Perlindungan Anak, maka hukumnya maksimal ditambah sepertiganya," tegas Risma.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menjelaskan dari segi fisik, kondisi korban sehat, tetapi Kemensos akan memperdalam dari segi psikis.