Dana Hibah di Bawaslu OKU Timur Dipakai untuk Kegiatan Fiktif, Ini Tersangkanya
Mereka dijerat Pasal 2 primer dan Pasal 3 subsider dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kasus korupsi dana hibah di Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019-2020 dengan nilai total anggaran sebesar Rp 16,5 miliar.
Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan tahapan Pilkada tersebut disinyalir disalahgunakan atau tidak sesuai peruntukannya.
Para tersangka diduga membuat kegiatan fiktif berupa rapat, mark up belanja barang dan jasa, surat perintah perjalanan dinas fiktif, hingga pembayaran honor kepada pengawas kecamatan (Panwascam) selama 12 bulan tidak dibayarkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Juliansyah, kerugian negara di kasus korupsi itu mencapai Rp 4,5 miliar.
"Penyelidikan masih terus berlangsung mengenai aliran dana dalam kasus ini, dan kemungkinan adanya tersangka lain masih dalam tahap pendalaman," ujarnya.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: