Dana Kampanye Gerindra Rp 308,8 M
Sabtu, 25 April 2009 – 08:54 WIB
Bukan hanya parpol, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga diwajibkan menyampaikan laporan dana kampanye. Meski laporannya nanti diaudit KAP tingkat pusat, KPU juga memberi kesempatan kepada masing-masing calon untuk mengumpulkan laporan dana kampanye di masing-masing KPU provinsi lebih dulu.
Anggota KPU Bidang Teknis dan Tahap Pemilu Andi Nurpati menyatakan, sesuai batasan, KPU tidak akan membuka lagi penyampaian laporan dana kampanye. Sesuai UU Pemilu, batas akhir penyampaian laporan adalah 15 hari setelah dilaksanakannya masa pemungutan suara. ''Hari ini (kemarin) sudah pasti ditutup,'' tegasnya saat ditemui wartawan.