Dana Kampanye Gerindra Rp 308,8 M
Sabtu, 25 April 2009 – 08:54 WIB
KAP nanti memiliki waktu 30 hari untuk mengaudit laporan dana kampanye parpol dan DPD. Batas 30 hari akan digunakan memeriksa secara data dan faktual. Publik juga diberi kesempatan untuk menyampaikan laporan jika ada penyampaian dana kampanye dari parpol yang tidak sesuai kenyataan. ''Disampaikan tertulis kepada KPU,'' katanya.
Belum ada rincian lebih lanjut berapa saldo yang dimiliki masing-masing parpol. Kepala Bagian Administrasi Biro Hukum KPU Ahmad Fayumi menyatakan, rincian itu baru diketahui masing-masing KAP. Namun, satu parpol, yakni Gerindra, menyampaikan bahwa saldo parpolnya Rp 308,8 miliar. ''Itu yang terbesar yang saya tahu,'' kata Fayumi.
Dana tersebut jauh lebih besar daripada anggaran Partai Patriot yang ''hanya'' Rp 151,6 juta. Fayumi menambahkan, jika ada parpol yang melewati batas waktu pukul 24.00, keputusan lanjut akan diserahkan kepada komisioner KPU. ''Mereka (komisioner) yang berhak memutuskan,'' ujarnya.