Dana Kampanye Harus Halal
Minggu, 02 Juni 2013 – 16:05 WIB
Tanpa mengatur itu sambung Ray, tidak dapat memastikan berapa dan dari mana sebenarnya dana yang didpatkan atau dikeluarkan partai politik untuk kampanye. Upaya audit kata dia, juga akan tidak optimal.
Pandangan itu menurut Ray, sesuai Pasal 129 ayat (1) UU No 8 tahun 2012 yang menyatakan seluruh kegiatan kampanye pemilu anggota DPR, DPRD Kabupaten/Kota didanai dan menjadi tanggung jawab partai politik masing-masing. Berdasarkan itu, terlihat bahwa sistem pemilu Indonesia tidak mengenal pembiayaan kampanye yang bersifat individual.
Ray menerangkan, dana kampanye yang bersifat individual hanya dikenal dalam kampanye calon anggota DPD. Sementara dana kampanye seluruh caleg harus dikelola oleh partai politik.