Dana Kehormatan Veteran Segera Cair
Kamis, 27 November 2008 – 18:46 WIB
Lain lagi jika veteran yang pada saat mendapat SK Dana Kehormatan meninggal dunia, dananya diberikan pada ahli warisnya (istri/suami/yatim, piatu) sebesar Rp 350 ribu. "Dana kehormatan ini akan diberikan setiap bulan kepada mereka yang telah menerima/memperoleh Surat Keputusan tentang Pemberian Dana Kehormatan dari Dephan RI," cetusnya.
Seperti diketahui pemberian dana kehormatan veteran RI ini merupakan tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2008. Hal tersebut juga dipertegas Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono yang mengatakan dana kehormatan bagi para veteran akan dicairkan mulai 1 Desember 2008 sesuai surat keputusan Menkeu.