Dana Operasional Jokowi-Ahok Rp 26,6 Miliar
Selasa, 26 Februari 2013 – 01:45 WIB
Bila dibagi dua, masing-masing mendapatkan tunjangan dana operasional sebesar Rp 13,3 miliar pada tahun 2013 ini. Artinya, bila dibagi 12 bulan masa kerja dalam satu tahun, maka setiap bulannya, Jokowi dan Ahok menerima tunjangan dana operasional sebesar Rp 1,1 miliar per bulan.
Jumlah tunjangan dana operasional tersebut akan bertambah tinggi setiap tahunnya. Sebab dalam penetapan APBD DKI, target PAD DKI selalu ditargetkan untuk naik setiap tahunnya.
Ahok menuturkan bila dilihat dari pendapatan gaji dan tunjangan jabatan saja, dirinya sebgai Wagub hanya memperoleh Rp Rp 6.914.100 per bulan. Sedangkan Jokowi sebagai gubernur hanya memperoleh Rp 8.578.500 per bulan. (pes/jpnn)