Dapat Asimilasi, Para Petinggi Sunda Empire Bebas dari Penjara
Senin, 26 April 2021 – 23:33 WIB
Selama menjalani pidana di rutan, Ratna dipastikan berkelakuan baik. Syarat untuk mendapatkan asimilasi rumah yakni sudah menjalani dua per tiga masa hukuman sebelum tanggal 30 Juni.
"Yang bersangkutan sudah memenuhi dua per tiga sebelum tanggal 30 Juni 2021 sesuai dengan edaran Menteri Hukum dan HAM. Nah, yang bersangkutan sudah memenuhi," kata Mayamurti. (antara/jpnn)