Dapat Kabar Hakim Meninggal Dunia, Pengadilan Langsung Menghentikan Kegiatan Sidang
jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan menghentikan sementara agenda persidangan selama dua pekan menyusul kabar seorang hakim berinisial EAS dan juru sitanya berinisial SR meninggal dunia secara mendadak.
"Ada ASN kami yang positif virus dan juga adanya juru sita serta hakim yang meninggal dunia secara mendadak beberapa hari yang lalu," kata Humas PN Surabaya Ginting melalui keterangan persnya baru-baru ini.
Meski demikian, PN belum bisa memastikan penyebab kematian kedua ASN itu. Sebab, berdasarkan keterangan gugus tugas, apabila seseorang sudah meninggal, maka jenazah sudah tidak bisa dilakukan pemeriksaan swab.
"Kami sudah koordinasi dengan Gugus Tugas Jatim, tapi katanya kalau sudah meninggal tidak bisa lagi diketahui apakah postif atau negatif," katanya.
Menurut Ginting, sesuai dengan perintah Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, agar segera mengambil langkah antisipatif dengan menunda semua persidangan yang sedang berjalan selama dua pekan terhitung sejak 15 Juni hingga 26 Juni 2020.
"Mulai 15 Juni hingga 26 juni 2020 semua persidangan yang sedang berjalan akan ditunda selama 2 minggu, kecuali perkara pidana yang masa penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang," katanya.
Selain itu, semua pelayanan publik di lingkungan PN Surabaya juga ditunda hingga 14 hari ke depan, kecuali pelayanan yang bersifat tidak bisa ditunda.
Namun demikian, PN Surabaya dalam melaksanakan sidang yang tidak bisa ditunda itu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi pengunjung, termasuk membatasi jurnalis yang meliput di PN Surabaya.
"Termasuk akan mengatur Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) kepada seluruh pegawai atau honorer di lingkungan PN Surabaya, agar hakim, juru sita, dan aparatur PN bekerja secara bergantian," katanya.