Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dapat Persetujuan DPR, Barantan Kementan Bakal Perkuat Sarana Perkarantinaan

Senin, 14 September 2020 – 21:46 WIB
Dapat Persetujuan DPR, Barantan Kementan Bakal Perkuat Sarana Perkarantinaan - JPNN.COM
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpol (SYL). Foto: Humas Kementan

Menurut Jamil, alat pemindai x-ray juga sangat dibutuhkan khususnya pada unit kerja dengan lalu lintas yang tinggi.

Dengan perlengkapan canggih itu diharapkan tidak ada lagi hewan dan tumbuhan baik yang dilalulintaskan antararea maupun impor dapat masuk, kecuali telah memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan perkarantinaan.

Secara khusus, Jamil juga menjelaskan rencana kerjanya dalam mengembangkan teknologi biosensor yang dibutuhkan dalam melakukan pengawasan keamanan, dan pengendalian mutu pangan serta pakan asal produk pertanian.  

“Sesuai dengan perluasan tugas dan fungsi dalam peraturan perkarantinaan yang baru maka teknologi ini menjadi sangat kami butuhkan,” tambah dia.

Beberapa langkah yang telah diambil adalah dengan menugaskan ASN Barantan untuk melanjutkan pendidikan S2 dan S3 baik di dalam maupun di luar negeri.

Kemudian memperkuat dua unit kerja yang memiliki tugas pengujian dan penerapan teknik metoda, serta menggandeng peneliti di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian serta perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

“Kami juga melakukan studi banding ke Belanda beberapa waktu lalu di mana teknologi ini telah diterapkan di sana. Semoga setelah pandemi berlalu kami dapat lebih intensif lagi dengan mengirimkan petugas Karantina untuk belajar langsung,” tandas Jamil. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

DPR telah menyetujui penambahan anggaran di Kementerian Pertanian (Kementan), yang akan digunakan untuk memperkuat sarana perkarantinaan.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close