Selasa, 16 Desember 2014 – 20:24 WIB
TULUNGAGUNG - Penipuan lewat telepon yang meminta korban untuk mentransfer uang kepada pelaku kembali terjadi. Setelah Trisno Hadi Karyono, 66, warga Kelurahan Tretek, menjadi korbannya, kemarin (15/12) giliran Eva Yuliani, 36, warga Perum Ringinpitu Park, Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru. Tidak tanggung-tanggung, dia kehilangan uang Rp 110.400.000. Merasa menjadi korban penipuan, Eva pun melapor ke polisi.
Menurut Kasubbaghumas Polres Tulungagung AKP Hartoyo, kejadian tersebut berawal saat korban yang tidur tiba-tiba mendapat telepon dari seorang laki-laki. Pelaku memberitahukan bahwa suami Eva yang kini bekerja di Kalimatan ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Hartoyo menyatakan, suami Eva memang bekerja di Kalimantan. Karena kaget dan tidak bisa berpikir tenang, korban pun mempercayai omongan laki-laki tersebut. ''Korban tidak menggunakan banyak pertimbangan ketika mendapat telepon dari orang tidak dikenal. Jadi, dia percaya,'' ungkapnya kemarin.
Menurut Hartoyo, pembicaraan Eva dengan laki-laki itu tidak berlangsung lama. Telepon langsung diambil alih pelaku lainÂnya yang mengaku sebagai polisi. Lantas, dia membenarkan bahwa suami korban memang ditangkap karena kasus peredaran narkoba.