Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dapat Upah Jutaan Rupiah, Petani di Kukar jadi Kurir 2 Kg Sabu-Sabu

Rabu, 01 Juni 2022 – 04:19 WIB
Dapat Upah Jutaan Rupiah, Petani di Kukar jadi Kurir 2 Kg Sabu-Sabu - JPNN.COM
AS hanya tertunduk saat digiring petugas ke hadapan awak media. Dia ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan akibat pilihannya menjadi kurir sabu-sabu. Foto: Humas Polresta Balikpapan

Kepada polisi, AS mengaku kalau dirinya diperintahkan untuk mengantarkan sabu-sabu kepada seseorang.

Mengemban tugas untuk menjadi kurir sabu-sabu bukan pertama kali dilakukan AS. Total sudah sembilan kali petani ini mengantarkan paketan sabu-sabu.

"Awalnya mengaku baru kali ini mengantarkan dengan jumlah dua kilogram. Sebelumnya dia hanya mengantarkan satu sampai tiga ons saja," kata Kombes Thirdy.

AS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial K yang saat ini sudah menjadi buronan polisi.

"Sebagai kurir AS dapat upah mengantar untuk berat 50 gram sebesar Rp 1 juta. Totalnya sudah sembilan kali ngantar, tetapi baru kali ini dia ngantar dua kilogram, belum tahu dapat berapa upahnya untuk jumlah besar ini," beber Kombes Thirdy.

AS mengatakan nekat jadi kurir narkoba dengan upah yang didapat untuk kebutuhan sehari-hari.

"Karena jadi petani (penghasilannya) kurang menghidupi. Hasilnya buat sehari-hari. Saya cuma ngantar disuruh dari teman ke teman. Biasanya ditentukan di satu titik buat ngambil. Diupahnya per gram," ungkap pria 29 tahun itu.

Akibat perbuatannya, AS dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (mcr14/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


AS, petani di Kukar, Kalimantan Timur sudah sembilan kali mengantarkan sabu-sabu.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close