Dari 2.129 Perkara Lelang, Hanya 38 Selesai
Jumat, 17 Desember 2010 – 17:52 WIB
Sementara itu pula, menurut Hadiyanto, melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 201 tahun 2010, Menkeu juga sudah menerbitkan aturan mengenai kualitas piutang negara, piutang K/L dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih. "Dengan PMK (Permenkeu) ini, nantinya diharapkan kementerian dan lembaga akan lebih disiplin menilai kualitas piutangnya. Sehingga antara yang tercatat di buku dan tingkat kualitas piutangnya yang berpotensi ditagih maksimal, itu akan berbeda," kata Hadiyanto. (afz/jpnn)