Dari 2.129 Perkara Lelang, Hanya 38 Selesai
Jumat, 17 Desember 2010 – 17:52 WIB
JAKARTA - Dalam menyelamatkan aset negara, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), juga melakukan lelang aset Barang Milik Negara (BMN). Tidak sedikit dari aset yang ditarik ini berperkara secara hukum. Namun sayangnya, penyelesaian perkara perebutan aset BMN ini hanya sedikit yang dapat diselesaikan. "Jumlah perkara yang ditangani DJKN sampai triwulan III-2010, secara kumulatif dari tahun-tahun sebelumnya sebanyak 2.129 perkara. Perkara perdata ada 1.900 dan perkara Tata Usaha Negara (TUN) sebanyak 191 perkara. Sementara perkara yang sudah diselesaikan, baik karena damai, gugur, dicabut atau telah berkekuatan hukum tetap, baru sebanyak 38 perkara," ungkap Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Hadiyanto, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/12).
Menurut Hadiyanto, cukup banyak kendala yang dihadapi DJKN dalam penyelesaian lelang BMN yang akhirnya masuk ke ranah hukum. Di antaranya adalah karena terbentur beberapa regulasi Undang-Undang (UU). Karena itulah, untuk menangani masalah lelang ini, DJKN akan melakukan beberapa langkah penyempurnaan atau merevisi UU.
"Kita perbaiki aspek hukumnya, UU-nya dan sistem informasi, agar aset lelang memiliki kekuatan hukum tetap. Saat ini kita menangani empat RUU, yaitu RUU Pengurusan Piutang Negara, RUU Pengurusan Piutang Daerah, RUU Penilai, dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara. Sekarang RUU tersebut sedang digodok, (menjalani) proses harmonisasi, sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai Satker di kementerian dan lembaga," jelas Hadiyanto.
JAKARTA - Dalam menyelamatkan aset negara, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), juga melakukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wapres Maruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Mampu Kalahkan Guinea
-
2.086 Hektare Lahan IKN Masih Bermasalah, AHY Bilang Begini
-
Menteri Anas: Ada 4 Instansi Belum Mengusulkan Formasi CASN
-
Wasit VAR Piala Asia U-23 Bikin Resah, Jenderal Gadungan TNI Beraksi | Reaction JPNN
-
Menteri Anas Bilang Seleksi CASN Tidak Mungkin Ditunda
BERITA LAINNYA
- Makro
Optimistis, Sri Mulyani Bilang Begini soal Perekonomian Nasional
Senin, 06 Mei 2024 – 17:00 WIB - Bisnis
Arummi Cashew Milk, Hadirkan Manfaat Susu Berkualitas
Senin, 06 Mei 2024 – 16:03 WIB - Ekonomi
Konsisten Terapkan Budaya K3, Pertamina Boyong 6 Penghargaan Bergengsi dari WISCA
Senin, 06 Mei 2024 – 15:06 WIB - Makro
Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 108,1 Ton Tepung yang Tidak Lolos Syarat Impor
Senin, 06 Mei 2024 – 14:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
4 Pemain Timnas U-23 Indonesia Membuat Roberto Mancini Terpukau, Siapa Saja?
Senin, 06 Mei 2024 – 12:05 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
Senin, 06 Mei 2024 – 13:04 WIB - Hukum
Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
Senin, 06 Mei 2024 – 15:28 WIB - Jabar Terkini
143 Pompa Air Disiapkan Pemkab Purwakarta Untuk Mencegah Kekeringan Lahan di Musim Kemarau
Senin, 06 Mei 2024 – 15:30 WIB - Gosip
Jawaban Singkat Ruben Onsu Soal Ditanya Kabar Ribut dengan Sarwendah
Senin, 06 Mei 2024 – 15:45 WIB