Dari Luar Panti Pijat, Di Dalam Penuh Maksiat
Rabu, 31 Januari 2018 – 14:47 WIB
Para pemijat itu dinyatakan melanggar Perda No 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) dan Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda No 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Gangguan.
”Kebanyakan pemijatnya bukan dari Kudus. Namun, dari Jepara. Untuk usianya 30-50 tahun. Mereka kebanyakan janda karena ditinggalkan suaminya,” terang Fariq. (ks/ela/lil/top/jpr/jpnn)