Dari Rumah Bandar Sabu-sabu 200 Kilogram, Polisi Amankan Ini
jpnn.com, BANDA ACEH - Polisi mengamankan sejumlah satwa liar dilindungi yang sudah diawetkan dari rumah bandar sabu-sabu berinisial TJ (54) asal Banda Aceh yang sedang menjalani hukuman di Jakarta terkait kasus narkoba.
"Tersangka masih menjalani hukuman di Jakarta karena kasus narkoba seberat 200 kilogram yang ditangani BNN pusat sejak Desember 2020 lalu," kata Kapolresta Banda Aceh Joko Krisdiyanto saat menggelar konferensi pers, di Banda Aceh, Kamis (14/1).
Joko menyebutkan, adapun barang bukti satwa liar awetan yang diamankan dari rumah TJ tersebut yakni satu ekor jaguar (macan kumbang), satu macan tutul, dua ekor burung cenderawasih, satu ekor burung merak, dan dua ekor burung kakak tua jambul kuning.
"Semua barang bukti sudah dibawa dan kami amankan guna diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Ia menyampaikan, pengungkapan kepemilikan satwa dilindungi itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya salah seorang yang menyimpan satwa liar di sebuah rumah di Gampong (desa) Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.
Setelah itu, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan mendatangi tempat kejadian hingga ditemukan beberapa barang bukti tersebut.
"Kami datangi TKP bersama BKSDA, karena pendalaman dan bagaimana tindaklanjutnya nanti dilakukan koordinasi dengan BKSDA," tuturnya.
Menurut Joko, satwa liar yang diawetkan itu tidak diperjualbelikan oleh tersangka, hanya dijadikan hiasan rumah.