Dari Rumah Bandar Sabu-sabu 200 Kilogram, Polisi Amankan Ini
Kamis, 14 Januari 2021 – 15:38 WIB
Tetapi pelaku tidak mengantongi izin kepemilikan satwa dilindungi tersebut.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2).
"Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun kurungan dan denda maksimal Rp 100 juta," ujar Joko. (antara/jpnn)